Dalam sidang hari ini, para pihak pemohon seperti kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir, bersama dengan perwakilan KPU, Bawaslu, dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan bahwa hanya hakim yang berwenang untuk mengajukan pertanyaan kepada para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP dalam sidang.***