PRMN, Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis berkata dirinya telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai pemberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Todung mengungkapkan alasan di balik permintaan ini, menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Todung menegaskan, "Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye."
Pihak TPN berharap agar kehadiran Kapolri dalam sidang PHPU dapat memberikan penjelasan yang akuntabel terkait kebijakan dan perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Todung menyatakan, "Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum."
Dugaan kecurangan yang dilakukan kepolisian di antaranya diterangkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Gunung Kidul, Endah Subekti Kuntaraningsih.
Dalam kesaksiannya pada Selasa, 2 April 2024, ia berkata relawan Ganjar-Mahfud dianiaya oleh aparat karena membentangkan spanduk paslon tersebut saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Gunung Kidul pada 29 Januari 2024.
"Ada relawan yang digebuki, dipukuli oleh aparat saat itu karena membentangkan spanduk pasangan nomor urut 3," ucap Endah.
"Tidak ada yang menolong, tidak ada yang berani menolong relawan saya saat itu," tegasnya.