Todung Ingin MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Tanggapan Yusril

- 2 April 2024, 19:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat diwawancara awak media usai menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat diwawancara awak media usai menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

Selain itu, ia juga mendapat intimidasi dari kepolisian setempat agar segera mencabut alat peraga kampanye (APK) PDIP dan Ganjar-Mahfud. Kepolisian meminta seluruh wilayah Gunung Kidul steril dari baliho partai dan capres-cawapres saat Jokowi berkunjung ke wilayah itu. 

"Dua kader kami yang memasang bendera partai saat itu diminta menurunkan bendera. Dua kader kami menolak, lalu aparat minta ketemu dengan penanggung jawab yaitu saya sendiri dari PDIP. Situasi memanas saat itu, minta turunkan bendera PDIP para aparat di situ," terangnya.

Ia menerangkan momen pencopotan bendera partai itu terjadi di wilayah Kelurahan Karangrecek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Yusril Tanggapi Permohonan TPN Ganjar-Mahfud ke MK

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU.

Yusril menjelaskan, "Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, silakan. Itu kewenangannya."

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kemudian membedakan antara saksi dan pemberi keterangan. Ia berkata bahwa saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sementara pemberi keterangan tidak akan disumpah dan keterangannya tidak menjadi alat bukti.

Ia menekankan, "Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya."

Pada Senin, 1 April 2024, MK berkata akan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan dalam sidang PHPU yang akan digelar pada Jumat. 

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan lima pihak tersebut bukan sebagai bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, melainkan sebagai keputusan independen dari Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah