Berbagai tokoh dan organisasi bergabung dalam Koalisi Masyarakat, antara lain mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Baca Juga: Todung Ingin MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Tanggapan Yusril
Meskipun MK menolak usulan untuk memanggil Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kehadiran presiden sebagai simbol negara dalam proses hukum.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan tidak menyebutkan bahwa presiden termasuk sebagai simbol negara.
Simbol negara hanya terbatas pada bendera, bahasa, dan Pancasila sebagai lambang negara. Lagu kebangsaan juga termasuk dalam simbol negara yang tercantum dalam UUD 1945.***