TPN Ganjar-Mahfud Desak Jokowi Dipanggil Jadi Saksi, MK: Kami Menolak, Presiden Simbol Negara

- 5 April 2024, 15:00 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat diwawancara awak media usai menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat diwawancara awak media usai menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Selasa (2/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

Berbagai tokoh dan organisasi bergabung dalam Koalisi Masyarakat, antara lain mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Baca Juga: Todung Ingin MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Begini Tanggapan Yusril

Meskipun MK menolak usulan untuk memanggil Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kehadiran presiden sebagai simbol negara dalam proses hukum.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan tidak menyebutkan bahwa presiden termasuk sebagai simbol negara.

Simbol negara hanya terbatas pada bendera, bahasa, dan Pancasila sebagai lambang negara. Lagu kebangsaan juga termasuk dalam simbol negara yang tercantum dalam UUD 1945.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah