Romo Magnis Jadi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud, Nilai Jokowi sebagai 'Pencuri' Suara di Pilpres 2024

- 2 April 2024, 11:00 WIB
Profesor Filsafat STF Driyarkara, Frans Magnis-Suseno (Romo Magnis) hadir dalam sidang PHPU Pemilu 2024 sebagai saksi ahli untuk pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sidang PHPU MK, Selasa (2/4/2024).
Profesor Filsafat STF Driyarkara, Frans Magnis-Suseno (Romo Magnis) hadir dalam sidang PHPU Pemilu 2024 sebagai saksi ahli untuk pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sidang PHPU MK, Selasa (2/4/2024). /Foto: Tangkapan layar YouTube/Mahkamah Konstitusi

PRMN, Jakarta - Profesor Filsafat STF Driyarkara, Frans Magnis-Suseno hadir sebagai saksi ahli untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada Selasa, 2 April 2024.

Ia memberikan pandangannya soal bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai mendongkrak suara paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama Pilpres 2024.

Dalam sidang, profesor yang akrab disapa dengan sebutan Romo Magnis ini menyebut Jokowi sebagai 'pencuri' suara. Ia menyebut manuver bansos yang dilancarkan Jokowi beserta menteri-menterinya seperti mencederai jalannya Pilpres 2024.

Romo Magnis berkata, "Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika."

Selain itu, ia juga menilai Jokowi berpihak kepada paslon yang mengusung anaknya sendiri, Gibran sebagai cawapres. Ia menyebut manuver Jokowi tersebut sebagai pelanggaran etika berat.

"Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," ucap Romo Magnis.

Ia juga menilai Gibran sebagai cawapres sebagai pelanggaran etika berat, karena meski sudah diputuskan melanggar oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), sang anak sulung Jokowi tersebut tetap lanjut hingga menang Pilpres 2024 dan mengabaikan putusan MKMK itu.

Hotman: Kok Jokowi Dibilang Pencuri, Dasarnya Apa?

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea (memegang mikrofon) saat di Sidang PHPU MK pada Senin (1/4/2024).
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea (memegang mikrofon) saat di Sidang PHPU MK pada Senin (1/4/2024). /Foto: PRMN Bogor/Rizky Suryana

Usai membacakan kesaksiannya, Romo Magnis diserang oleh pengacara paslon nomor urut 2. Salah satunya oleh Hotman Paris Hutapea.

Hotman menilai sebutan Jokowi sebagai 'pencuri' dalam pembagian bansos ke masyarakat tidak mendasar. Ia menilai pembagian tersebut sesuai dengan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Saya merasa aneh, kok Jokowi dibilang pencuri oleh Profesor Romo Magnis. Jokowi dinilai melanggar etika, padahal dia membagikan bansos berdasarkan data dari DTKS," jelas Hotman.

Hotman juga berkata bansos tersebut dibagikan tepat sasaran ke keluarga-keluarga yang memang masuk kriteria penerima bantuan tersebut. Ia menganggap bansos sama sekali tidak bertujuan memenangkan paslon tertentu.

Baca Juga: Dibilang 'Ngelawak' oleh Gibran saat Sidang MK, Begini Tanggapan Ganjar

Dalam sidang PHPU MK, ada beberapa ahli yang didatangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud pada Selasa, 2 April 2024. Menurut keterangan dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis ada 9 saksi ahli dan 10 saksi fakta.

Berikut di antaranya:

  1. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto 
  2. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura
  3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
  4. Profesor Filsafat STF Driyarkara, Franz Magniz-Suseno
  5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
  6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
  7. Dosen Teknologi Informasi Universitas Pasundan, Leony Lidya
  8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli 
  9. Suharto

Selain saksi ahli dan saksi fakta, ada juga Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta komisioner lainnya yang datang sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU Pemilu 2024 hari ini.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah