Hotman menilai sebutan Jokowi sebagai 'pencuri' dalam pembagian bansos ke masyarakat tidak mendasar. Ia menilai pembagian tersebut sesuai dengan kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Saya merasa aneh, kok Jokowi dibilang pencuri oleh Profesor Romo Magnis. Jokowi dinilai melanggar etika, padahal dia membagikan bansos berdasarkan data dari DTKS," jelas Hotman.
Hotman juga berkata bansos tersebut dibagikan tepat sasaran ke keluarga-keluarga yang memang masuk kriteria penerima bantuan tersebut. Ia menganggap bansos sama sekali tidak bertujuan memenangkan paslon tertentu.
Baca Juga: Dibilang 'Ngelawak' oleh Gibran saat Sidang MK, Begini Tanggapan Ganjar
Dalam sidang PHPU MK, ada beberapa ahli yang didatangkan oleh kubu Ganjar-Mahfud pada Selasa, 2 April 2024. Menurut keterangan dari Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis ada 9 saksi ahli dan 10 saksi fakta.
Berikut di antaranya:
- Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto
- Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura
- Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
- Profesor Filsafat STF Driyarkara, Franz Magniz-Suseno
- Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
- Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
- Dosen Teknologi Informasi Universitas Pasundan, Leony Lidya
- Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
- Suharto
Selain saksi ahli dan saksi fakta, ada juga Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta komisioner lainnya yang datang sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU Pemilu 2024 hari ini.***