PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ungkap ada ketidaksesuaian data pada program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2023. Dari total 19.041 penerima manfaat, 624 peserta tidak memenuhi syarat sebagai penerima program tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Budi Awaluddin, temuan ini didasarkan pada pemadanan data dari berbagai sumber.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali," kata Budi dalam siaran pers pada Selasa, 12 Maret 2024.
Pemadanan dilakukan melalui tiga parameter utama, yaitu dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, hasil penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, dan pekerjaan kepala keluarga.
Hasil pemadanan tersebut menunjukkan data kependudukan sesuai domisili menjadi parameter yang paling banyak menghasilkan ketidaksesuaian.
Pemprov DKI Sebut 33 Orang Gagal Dapat KJMU karena Profesi Orang Tua
Berdasarkan data dari SIAK terpusat, ditemukan 14 orang yang tidak sesuai sebagai penerima program.
Selanjutnya, dari padanan data kependudukan sesuai domisili, terdapat 577 orang yang memerlukan verifikasi lanjutan.
Budi menjelaskan, "Verifikasi terhadap 577 orang tersebut dilakukan karena beberapa alasan, termasuk orang-orang yang pindah dari DKI Jakarta, tidak dikenal, atau tidak diketahui keberadaannya."