Partai Ummat Minta Pemilu Mendatang Pakai E-Voting dengan Sistem Blockchain
Bendahara Partai Ummat Nur Wahyudhi juga menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima masukan dari berbagai ahli IT, yang menekankan pentingnya zero tolerance terhadap kesalahan pada penghitungan hasil Pemilu 2024.
"Kami butuh legal action untuk membuktikan suara yang hilang di Partai Ummat karena kesalahan dalam Sirekap," jelas pria yang akrab disapa Yudi ini.
Sementara itu, Partai Ummat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual.
"Kami juga mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat, akurat, dan aman dari kecurangan," papar Ridho.
Dalam rangka mengawal proses penghitungan suara, Partai Ummat bersama elemen masyarakat lainnya akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan.
"Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini," tegasnya.
Dalam menanggapi dugaan kecurangan, Yudi mengutip keterangan dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Ia mewawancarai salah satu anggota KPPS dan mengatakan bahwa pengisian data Sirekap banyak yang dilakukan sebelum penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa proses Pemilu 2024 seakan hanya formalitas belaka untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.