Partai Ummat Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Jumlah Suara Kami Setengahnya Hilang karena Sirekap

- 22 Februari 2024, 15:40 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggugat KPU atas hilangnya setengah dari jumlah suara mereka di Sirekap.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggugat KPU atas hilangnya setengah dari jumlah suara mereka di Sirekap. /Foto: PR Bogor/Miftahul Ulum

Partai Ummat Minta Pemilu Mendatang Pakai E-Voting dengan Sistem Blockchain

Konferensi pers Partai Ummat di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024).
Konferensi pers Partai Ummat di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024). /Foto: PR Bogor/Miftahul Ulum

Bendahara Partai Ummat Nur Wahyudhi juga menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima masukan dari berbagai ahli IT, yang menekankan pentingnya zero tolerance terhadap kesalahan pada penghitungan hasil Pemilu 2024.

"Kami butuh legal action untuk membuktikan suara yang hilang di Partai Ummat karena kesalahan dalam Sirekap," jelas pria yang akrab disapa Yudi ini.

Baca Juga: Kubu Anies dan Ganjar Ingin Bawa Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 ke MK, Begini Tanggapan TKN Prabowo Gibran

Sementara itu, Partai Ummat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual. 

"Kami juga mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat, akurat, dan aman dari kecurangan," papar Ridho.

Dalam rangka mengawal proses penghitungan suara, Partai Ummat bersama elemen masyarakat lainnya akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan.

"Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini," tegasnya.

Dalam menanggapi dugaan kecurangan, Yudi mengutip keterangan dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Ia mewawancarai salah satu anggota KPPS dan mengatakan bahwa pengisian data Sirekap banyak yang dilakukan sebelum penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. 

Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa proses Pemilu 2024 seakan hanya formalitas belaka untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah