PEMBRITA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan banyak masyarakat adat dan pekerja yang tidak bisa mencoblos saat Pemilu 2024.
Komnas HAM berujar banyak dari mereka terkendala karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian pada konferensi pers Rabu, 21 Februari 2024. Dikutip dari ANTARA, ia mencatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui luar tidak memiliki KTP elektronik sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Menurutnya, kebutuhan akan kartu identitas tersebut bukanlah hal yang seharusnya diabaikan, meskipun kebutuhan masyarakat adat tidak seintens masyarakat perkotaan.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi juga menegaskan pentingnya mendorong pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat adat.
Dia menjelaskan bahwa meskipun kebutuhan masyarakat adat mungkin tidak sebesar masyarakat perkotaan, negara harus tetap memastikan bahwa mereka memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan.
Tanthowi menekankan, "Negara harus mendorong itu (pembuatan KTP elektronik) kepada mereka."