Komnas HAM Ungkap Banyak Masyarakat Adat dan Pekerja Tidak Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024, Kenapa?

- 21 Februari 2024, 21:10 WIB
Ilustrasi - Surat suara di Pemilu 2024. Komnas HAM mencatat banyak masyarakat adat dan pekerja yang tidak bisa mencoblos saat Pemilu 2024.
Ilustrasi - Surat suara di Pemilu 2024. Komnas HAM mencatat banyak masyarakat adat dan pekerja yang tidak bisa mencoblos saat Pemilu 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin/

PEMBRITA BOGORKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan banyak masyarakat adat dan pekerja yang tidak bisa mencoblos saat Pemilu 2024.

Komnas HAM berujar banyak dari mereka terkendala karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian pada konferensi pers Rabu, 21 Februari 2024. Dikutip dari ANTARA, ia mencatat sekitar 600 orang masyarakat adat Badui luar tidak memiliki KTP elektronik sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Baca Juga: Komnas HAM Kecam Intervensi Presiden Jokowi selama Pilpres 2024: Harusnya Bisa Berjalan Bebas dan Adil

Menurutnya, kebutuhan akan kartu identitas tersebut bukanlah hal yang seharusnya diabaikan, meskipun kebutuhan masyarakat adat tidak seintens masyarakat perkotaan.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi juga menegaskan pentingnya mendorong pembuatan KTP elektronik bagi masyarakat adat.

Dia menjelaskan bahwa meskipun kebutuhan masyarakat adat mungkin tidak sebesar masyarakat perkotaan, negara harus tetap memastikan bahwa mereka memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan.

Baca Juga: Kota Bogor Siap Punya Anggota DPRD Baru, Berikut Hasil Sementara Hitung Suara Pemilu 2024 DPRD Kota Bogor

Tanthowi menekankan, "Negara harus mendorong itu (pembuatan KTP elektronik) kepada mereka."

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah