PEMBRITA BOGOR - Pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kota Bogor di Pemilu 2024 telah berlangsung, dan hasil sementara mulai dirilis dalam situs resmi KPU.
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs real count KPU pada Senin, 19 Februari 2024 pukul 22.00 WIB, sejumlah Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai partai mulai menempati posisi teratas di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor memperebutkan total 50 kursi yang terbagi jadi 5 Dapil, dengan data yang sudah masuk berdasarkan sumber dari pemilu2024.kpu.go.id adalah 1053 dari 2913 TPS (36,15 persen).
Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Bogor Akibatkan Pohon Tumbang Timpa Mobil, 3 Orang Selamat
Adapun syarat untuk menempati kursi di DPRD Kota Bogor adalah partai harus melewati ambang batas parlemen, dengan minimal 4 persen dari akumulasi suara yang dihitung dari warga Kota Bogor yang memilih partai maupun caleg di TPS.
Dari laman resmi DPR RI, syarat selanjutnya untuk masuk ke DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah partainya harus melewati ambang batas parlemen minimal 4 persen.
Jika partai tidak lolos untuk kursi DPR RI, maka di parlemen daerah caleg masih bisa lolos dengan syarat partainya lolos ambang batas 4 persen di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Baca Juga: Innalillahi, Bencana Terjang Kota Bogor: Dua Orang Pekerja Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Tajur
PSI meski tidak lolos ke parlemen nasional, tetapi mereka dapat kursi dari Dapil 1 Kota Bogor karena partainya melewati ambang batas parlemen daerah dengan memegang 6,49 persen suara berdasarkan real count KPU.