Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Digerebek Polisi, Salah Satu Dokternya Gadungan Tak Punya Sertifikasi

- 23 September 2020, 19:16 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu 23 September 2020. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu 23 September 2020. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PR BOGOR - Klinik aborsi illegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat berhasil digerebek Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dalam penggerebekkan itu diketahui, salah satu tersangka yang menjadi dokter ternyata tidak memiliki sertifikasi.

Tersangka DK memang merupakan lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara, pernah menjadi Co-assistant di salah satu rumah sakit.

Baca Juga: Profil Sungchan Sang Rapper dan Shotaro di Megaproyek NCT 2020, SM Entertainment Masih Tertutup Nih

Demikian disamapikan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu 23 September 2020.

“Untuk tersangka DK memang lulusan salah satu universitas (di) Sumatera Utara. Yang bersangkutan pernah melakukan koas (co-assistant) di salah satu rumah sakit selama 2 bulan. Sehingga tersangka DK ini tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Dikatakan Yusri Yunus, keterlibatan DK dalam klinik aborsi lantaran diajak LA, pemilik klinik itu.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Menyerukan Penundaan Pilkada Maut 2020, Tak Ada Dalil untuk Berpesta Demokrasi

“Karena tidak sampai selesai, kemudian DK ini direkrut oleh LA untuk melakukan praktek aborsi,” ujarnya.

Diketahui, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggrebek klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat.

Pengungkapan itu, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Klinik ini melakukan aborsi sebanyak 32.760 janin.

Baca Juga: Timor Leste Krisis, Jose Ramos Horta Murka ke Bank Sentral Negaranya Bungkam Dijajah Mandiri dan BRI

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x