PR BOGOR - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap fakta baru terkait kasus aborsi ilegal di Klinik Dr Sarsanto WS, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat.
Fakta-fakta baru itu, terungkap dari proses rekonstuksi yang menghadirkan 17 tersangka.
Dilpaorkan di PMJ News, Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, para pelaku memusnahkan janin hasil aborsi dengan cara diberi cairan kimia. Dengan begitu, sang janin dapat larut dan melebur.
Tersangka membakar janin itu apabila janin hasil aborsi tidak larut. Prosesi pembakaran berlangsung di lantai atas klinik tersebut yang terdapat corobong asapnya.
Baca Juga: Sang Mingyun Berani Mengaku Sepupu RM BTS, Beberkan Kisah Cinta V Meski Validitasnya Dipertanyakan
Baca Juga: Memasuki 1 Muharram 1442 Hijriah, Doa Awal Tahun dan Doa Akhir Tahun Lengkap dalam Bahasa Arab
Baca Juga: Viral Ribuan Warga Wuhan Tiongkok Hadiri Pesta Air, Padahal Negara Lain Masih Berjuang Lawan Corona
Hal itu diungkapkan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn di lokasi rekonstruksi, Rabu 19 Agustus 2020.
“Pengelola tempat ini menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat, agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi,” kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.