PR BOGOR – Polisi berhasil meringkus pelaku pemerasan dan pelecehan seksual perempuan berinisial LHI. Pelaku berinisial EFY bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Selasa 22 September 2020.
“Ya betul (EFY,red) telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Alexander Yurikho.
Baca Juga: Ilmuan Jelaskan Kelelawar Jadi Inang Potensial Virus Corona, Mereka Hidup 1.000 Mil Dekat Wuhan
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan korban diminta pelaku EFY sebesar Rp1,4 juta untuk merubah hasil rapid tes.
Dengan begitu kasus ini masuk dalam kasus penipuan. Oknum dokter mengubah data hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.
Korban pun menuruti, lalu mentransfer uang yang diminta oknum dokter itu melalui e-banking.
Baca Juga: Maklumat Kapolri Soal Covid-19 saat Pilkada, Mengartikan Negara Tolak Saran Muhammadiyah dan PBNU
"Jadi dia (oknum dokter) yang mengubahnya dengan syarat membayar Rp1,4 juta. Cerita si korban ya dia mengaku dengan memperlihatkan bukti-bukti,” tutur Kombes Yusri Yunus.