Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan money politic saat kampanye Prabowo-Gibran. Pelaporan dilakukan di dua tempat, yaitu Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
"Jumlah ada empat, saksi yang dibawa pelapor satu, pelapor juga dan dua saksi yakni panitia pelaksana acara dan saksi fakta di lokasi," jelas Syaiful Bahri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar.***