PEMBERITA BOGOR - Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih yang terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), PBHI, Themis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan lainnya melaporkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu, Selasa, 23 Januari 2024.
Pelaporan ini terkait dengan pelanggaran aturan Pemilu 2024 yaitu mempromosikan hashtag Prabowo-Gibran di akun Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Ibnu Syamsu, salah satu pelapor yang hadir dari Themis berkata pelaporan ini dilakukan atas respons warganet yang geram dengan perilaku admin Kemhan yang mempromosikan terang-terangan dukungan terhadap Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke-77 Megawati! PDIP Rayakan dengan Bagi-bagi Tumpeng hingga Tanam Pohon
"Kami datang ke sini untuk melaporkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran terkait akun X atau Twitter @Kemhan_RI yang mengunggah cuitan tagar yang mengarah ke kampanye paslon tersebut pada Senin, 21 Januari 2024 pukul 10.25 WIB. Padahal, Kemhan dalam harus menjaga netralitas selama Pemilu berlangsung," ucapnya.
Akun Twitter Kemenhan Diduga Dukung Paslon Nomor 2
Syamsu juga mengatakan bahwa tidak secara spontan akun @Kemhan_RI memberi tagar Prabowo-Gibran di Twitter. Sebelumnya, ada pernyataan dari Biro Humas Kemhan Brigjen Adrian yang mengakui adanya cuitan dukungan ke paslon tersebut.
"Akun tersebut, dalam hal ini adminnya, saya rasa mengampanyekan dukungan terhadap Prabowo-Gibran karena perintah, bukan tidak disengaja. Sepertinya ada perintah dari Kemhan terkait hal ini," jelasnya.
Ibnu juga berkata pelaporan dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih ke Bawaslu bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, ada beberapa laporan yang mereka lakukan, terutama pelaporan Kemhan dijadikan tempat kampanye dengan mengundang artis dan influencer.
Perwakilan PBHI, Gina, juga menanggapi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Ia berkata PBHI memandang sikap akun @Kemhan_RI yang mengampanyekan secara terang-terangan paslon nomor urut 2 sebagai sikap militeristik.
"Ada komando dari atasan, tidak mungkin ujug-ujug akun tersebut kampanye Prabowo-Gibran tanpa disuruh, ini mencerminkan Kemhan, dalam hal ini Prabowo Subianto sebagai menterinya menerapkan kepemimpinan yang militeristik," katanya.
Pelanggaran ini termasuk dalam aturan UU Pemilu Pasal 280 tentang pelarangan fasilitas negara dijadikan tempat kampanye pada gelaran Pilpres 2024.
Kompak Melanggar Kampanye
Sementara itu, Hemi, perwakilan Koalisi dari Themis juga meminta daerah lain melakukan hal serupa jika terjadi pelanggaran Pemilu 2024 oleh pejabat daerah.
"Bukan hanya ke Prabowo-Gibran saja, tapi juga ke paslon lain seperti Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kalau ada pejabat daerah yang diam-diam kampanye," jelasnya.
Dia mencontohkan salah satu rekan koalisinya melaporkan Ridwan Kamil terkait pemakaian jabatan dan fasilitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat untuk kampanye Prabowo-Gibran.
"Ada juga kasusnya di Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan terkait pelanggaran Pemilu," ucapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan money politic saat kampanye Prabowo-Gibran. Pelaporan dilakukan di dua tempat, yaitu Bawaslu Jabar dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
"Jumlah ada empat, saksi yang dibawa pelapor satu, pelapor juga dan dua saksi yakni panitia pelaksana acara dan saksi fakta di lokasi," jelas Syaiful Bahri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar.***