Ibnu juga berkata pelaporan dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih ke Bawaslu bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, ada beberapa laporan yang mereka lakukan, terutama pelaporan Kemhan dijadikan tempat kampanye dengan mengundang artis dan influencer.
Perwakilan PBHI, Gina, juga menanggapi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Ia berkata PBHI memandang sikap akun @Kemhan_RI yang mengampanyekan secara terang-terangan paslon nomor urut 2 sebagai sikap militeristik.
"Ada komando dari atasan, tidak mungkin ujug-ujug akun tersebut kampanye Prabowo-Gibran tanpa disuruh, ini mencerminkan Kemhan, dalam hal ini Prabowo Subianto sebagai menterinya menerapkan kepemimpinan yang militeristik," katanya.
Pelanggaran ini termasuk dalam aturan UU Pemilu Pasal 280 tentang pelarangan fasilitas negara dijadikan tempat kampanye pada gelaran Pilpres 2024.
Kompak Melanggar Kampanye
Sementara itu, Hemi, perwakilan Koalisi dari Themis juga meminta daerah lain melakukan hal serupa jika terjadi pelanggaran Pemilu 2024 oleh pejabat daerah.
"Bukan hanya ke Prabowo-Gibran saja, tapi juga ke paslon lain seperti Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kalau ada pejabat daerah yang diam-diam kampanye," jelasnya.
Dia mencontohkan salah satu rekan koalisinya melaporkan Ridwan Kamil terkait pemakaian jabatan dan fasilitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat untuk kampanye Prabowo-Gibran.
"Ada juga kasusnya di Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan terkait pelanggaran Pemilu," ucapnya.