PEMBRITA BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat umumkan bahwa hari ini, Selasa, 2 Januari 2024, mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gibran di kawasan Car Free Day (CFD), di mana terdapat pembagian susu beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Gibran Disebut 'Nepo Baby' oleh Media Asing, Begini Tanggapan TKN Prabowo Gibran
"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ungkap Dimas.
Bawaslu Jakpus Sebut Hasil Kajian Pelanggaran Gibran di CFD Bakal Diumumkan 3 Januari 2024
Dalam pengelolaan kasus pelanggaran kampanye, Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja sejak aduan teregistrasi.
Dimas Triyanto Putro menjelaskan bahwa hasil kajian terkait pemeriksaan terhadap Gibran akan disampaikan pada 3 Januari mendatang. "Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan," tambahnya.
"Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register, jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," lanjut Dimas.
Baca Juga: Bawaslu Jakpus Jelaskan Alasan Batal Panggil Gibran soal Kasus Bagi-bagi Susu di CFD