Dituding Libatkan Anak-anak di CFD, Bawaslu Tegaskan Gibran Tidak Langgar Aturan Kampanye

- 19 Desember 2023, 20:00 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area CFD di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area CFD di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Minggu (3/12/2023). /Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

PEMBRITA BOGOR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengumumkan bahwa calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming tidak terlibat dalam pelanggaran kampanye saat membagikan susu gratis kepada anak-anak di Car Free Day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.

Bagja kemudian menjelaskan bahwa hasil pendalaman laporan menunjukkan tidak ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa Gibran melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik, sehingga kegiatan tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

"Tidak cukup bukti yang menyimpulkan Gibran melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik," jelasnya.

Baca Juga: Candaan Ganjar saat Kampanye di Magelang: Sudah Nggak Bisa Bagi-bagi Sepeda, Nanti Diomeli Bawaslu

Dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 Desember 2023, Bagja menegaskan, "Laporan terkait kasus Gibran Rakabuming Raka telah ditindaklanjuti oleh Sentra GAKKUMDU."

Bawaslu Bakal Selidiki Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Gibran Lainnya

Meskipun demikian, Bagja mengakui bahwa Bawaslu sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya oleh pasangan Prabowo-Gibran.

"Kami akan menelusuri lebih lanjut potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dari masing-masing paslon, termasuk paslon Prabowo-Gibran," ucapnya.

Salah satu laporan yang masuk ke Bawaslu di antaranya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran saat menghadiri acara Desa Bersatu pada bulan November 2023 lalu.

Baca Juga: Gibran Tunggu Keputusan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran di Acara Desa Bersatu

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x