Negara Memberikan Santunan dan Kompensasi Kematian Korban Terorisme, Berlaku Sejak Diundangkan Juli

- 18 September 2020, 10:16 WIB
Fadjroel Rachman (Istimewa)
Fadjroel Rachman (Istimewa) /


PR BOGOR - PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Dengan begitu, negara menyetujui sekaligus menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme secara materiil dan imateriil.

Secara teknis di lapangan, keluarga dan ahli waris koran bisa mengajukan dan kompensasi dan santunan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Pelaku Mutilasi HRD di Kalibata City Pengangguran, Sebelum Bunuh Korban Uang Rp97 Juta Dijarah Dulu

Baca Juga: Djoko Tjandra Siapkan Uang Rp150 Miliar Demi Sogok MA dan Kejagung, Biar Mulus dari Hukum Indonesia

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman menyatakan, Kementerian Keuangan menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

"Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," kata Fadjroel, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Jumat 18 September 2020.

PP Nomor 35 Tahun 2020 juga menyebutkan negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Baca Juga: Belanja Puas Lewat Semua Rp1 Shopee Day, Wujudkan Kecepatan Inklusi Keuangan Kala Pandemi Covid-19

Baca Juga: Viral Odading Mang Oleh, Ridwan Kamil Komentari Marketing Ade Londok, Jangan Ditiru Kata Kasarnya

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x