PR BOGOR - Setahun yang lalu, Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto sempat menjadi korban penusukan teroris Abu Rara saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten.
Diberitakan di Pikiranrakyat-bekasi.com, Jumat 26 Juni 2020, atas insiden itu, Wiranto mendapatkan kompensasi senilai Rp 37 juta sebagai biaya ganti rugi.
Pemberian kompensasi itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pulau Ayam Diduga Dijual di Private Island Online, Bupati Anambas Bantah Jual ke Pihak Asing
Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan.
Dalam aksi penyerangan tersebut salah satu ajudan Wiranto bernama Fuad Syauqi turut menjadi korban.
Berdasarkan pengajuan dari LPSK, ajudan Wiranto juga akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 28 juta.
Baca Juga: Polisi Periksa Pedagang Cuanki yang Meludah di Mangkok Pelanggan, Mengaku Hanya Mencium Aromanya
Ketua Majelis Hakim Masrizal menyampaikan, pengajuan itu dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia.