"RUU-nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP," katanya.
Akan tetapi, dalam format yang diusulkan PKS,ia menjelaskan RUU tersebut tidak hanya melindungi ulama dari kalangan Islam saja.
Baca Juga: Penusukan Syekh Ali Jaber: Orang Tua Pelaku Bilang Anaknya Miliki Gangguan Jiwa, Polisi Tak Percaya
"Tapi tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara," ujarnya.
Tokoh agama, menurutnya telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di Indonesia hampir dalam setiap sendi kehidupan mereka.
"Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR itu.***