PEMBRITA BOGOR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Indonesia menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi. Keputusan ini diambil setelah hakim-hakim tersebut terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan amar putusan ini di Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Keenam hakim konstitusi yang mendapat sanksi teguran adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Para pelapor dalam kasus ini adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan seorang advokat bernama Alamsyah Hanafiah.
Baca Juga: Apakah Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Naik di Pemilu 2024? Cek Selengkapnya di Sini
Jimly Asshiddiqie menjelaskan, "Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan."
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa para hakim terlapor juga terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.
Baca Juga: Tanggapi Isu Nepotisme MK, Hasto PDIP: Ganjar-Mahfud MD Anti Cara-cara Begitu