Jimly Sebut Sanksi Pelanggaran Kode Etik Hakim MK: Paling Berat Pemberhentian dengan Tidak Hormat

- 1 November 2023, 09:00 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (kiri) tiba di Gedung MK sebelum pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta pada Senin (30/10).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (kiri) tiba di Gedung MK sebelum pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta pada Senin (30/10). /Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

PEMBRITA BOGOR — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan tiga opsi sanksi yang mungkin diberikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Opsi-opsi ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Jimly, tiga opsi sanksi tersebut terdiri dari teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ia menjelaskan bahwa opsi pemberhentian memiliki tiga bentuk, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian yang bukan sebagai anggota hakim konstitusi, melainkan sebagai ketua.

Tentang peringatan, Jimly menjelaskan bahwa PMK tidak secara rinci menguraikan variasinya, tetapi bisa berupa peringatan biasa, peringatan keras, atau peringatan sangat keras. Variasi peringatan ini akan bergantung pada keputusan MKMK.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Beri Kode Dukungan Capres-cawapres Pilpres 2024: Giliran Anak Muda yang Memimpin

Ketika berbicara mengenai opsi teguran, Jimly menyatakan bahwa teguran bisa bersifat tertulis atau lisan.

Sebagai contoh, teguran lisan dapat diberikan secara bersamaan dengan pengumuman putusan tanpa perlu surat tertulis khusus.

Jimly menambahkan bahwa jika hakim konstitusi yang dilaporkan tidak terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan direhabilitasi.

Baca Juga: NasDem Berharap Anies Baswedan Cak Imin Raih Suara Terbanyak di Bogor

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah