Baca Juga: Cak Imin Santai Tanggapi Dukungan Yenny Wahid untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Muhadjir merujuk pada prestasi ini sebagai bukti bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk disabilitas, dapat mengukir prestasi besar jika diberi kesempatan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengubah persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang semula 35 tahun menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka yang saat itu berusia 36 tahun untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.***