Viral Mobil Polisi Patroli Jalan Raya Tol JORR Ditabrak Truk dari Belakang Gegara Sopir Ngantuk

- 14 September 2023, 16:59 WIB
Mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) ditabrak truk dari belakang.
Mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) ditabrak truk dari belakang. /Tangkapan layar Instagram/@lowslow.indonesia

Bahu jalan harus steril dari kegiatan apapun, termasuk jika sedang membutuhkan istirahat. Untuk itu, bagi pengemudi yang ingin istirahat bisa menggunakan rest area jalan tol. Jangan istirahat di bahu jalan tol, karena ada risiko kena tabrak dari belakang. Apalagi untuk kebutuhan menyalip kendaraan lain dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, bahu jalan juga memiliki kualitas lebar badan, aspal, dan kontur jalan yang berbeda, bahkan lebih rendah dari lajur utama jalan tol. Sehingga, bahu jalan tidak untuk memacu kendaraan karena berisiko tergelincir.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Bikin Gempar di Shopee Live, Jual Lebih dari 16.000 Produk di Puncak Kampanye Shopee 9.9

Aturan Bahu Jalan tol

Lebar bahu jalan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas darurat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada pasal 41 ayat 2 penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Cibinong, Cocok Buat Healing Bareng Teman di Akhir Pekan

Keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Sanksi melanggar bahu jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran lalu lintas.

Ayat tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah