Tak Hanya Didakwa Pencucian Uang, Rafael Alun dan Istrinya Juga Didakwa Menerima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

- 31 Agustus 2023, 17:23 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

PEMBRITA BOGOR - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (RAT) digelar pada hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Bogor Alihkan Rute Wahana Safari Journey Imbas Adanya Kegiatan Pemeliharaan Jalan

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan Lakukan Pencucian Uang

Istri terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
Istri terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Wawan Yunarwanto menambahkan penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Perusahaan tersebut didirikan Rafael Alun Trisambodo dengan Ernie Meike Torondek menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham.

Selain didakwa diduga menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.

Baca Juga: Viral Video Baim Wong Marah Ternyata Persiapan Diskon untuk Tambah Lapak Streaming Jualan ke Shopee Live

Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan Rafael Alun harus dianggap suap karena berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael Alun disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x