PR BOGOR - Hadi Pranoto sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait klaim ‘obat corona’ dengan alasan sakit.
Polisi berharap agar yang bersangkutan bersikap koorperatif dan memberi kepastian kepada penyidik.
“Sekarang ini kita sedang berkoordinasi dengan tim pengacara dari HP (Hadi Pranoto) untuk bisa memastikan kapan yang bersangkutan bisa hadir dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Jumat 28 Agustus 2020.
Baca Juga: Kabareskrim Polri: Soal Red Notice, Kami Sangat Serius Mengungkap Skandal Gratifikasi Djoko Tjandra
Baca Juga: Ma'ruf Amin Instruksikan Bio Farma Lakukan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Menghindari Penolakan
Dikatakan Yusri Yunus, bisa saja polisi menghadirkan Hadi Pranoto sebagai saksi secara paksa.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada pemanggilan ketiga.
“Enggak ada pemanggilan ketiga. Menurut KUHAP itu sudah langsung izin membawa (jika sudah 2 kali mangkir),” ujarnya.
Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kuota Gratis 35 Sampai 50 GB, Subsidi Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen