Menurut mereka, tidak jauh berbeda dengan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam menyusun program legislasi tersebut.
Oleh karenanya, berikut deretan pasal-pasal RUU Kesehatan yang dinilai kontroversi bahkan menuai polemik baru di masyarakat.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Noven Siswi SMK di Baranangsiang Bogor, Polisi Panggil Para Saksi
1. Pembatasan Peran Organisasi Profesi
Mengutip dari laman resmi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai praktik kedokteran di Indonesia, ada dua isu yang cukup penting dalam draf RUU Kesehatan, yaitu seperti marginalisasi organisasi atau pembatasan profesi kesehatan.
Pada Pasal 184 ayat 1 menyebutkan tentang pengelompokkan tenaga kesehatan kedalam 12 jenis, seperti tenaga medis dan tenaga keperawatan. Sedangkan, pada Pasal 296 ayat 2 disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.
Di samping itu, setiap jenis tenaga kesehatan dibagi lagi atas beberapa kelompok, misalnya terdiri atas dokter spesialis, dokter, dokter gigi spesialis, serta dokter gigi.
2. Polemik Pasal 154 Ayat 3
Pada Pasal 154 Ayat 3 menyebutkan bahwa "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa psikotropika, narkotika, hasil tembakau, minuman beralkohol, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."
Pasal tersebut menimbulkan kontroversial, karena memasukkan tembakau dalam satu kelompok zat adiktif seperti narkotika dan priskotropika.