Dinar Candy Terancam UU Pornografi, Veronica Koman: Jadi Sekarang Pakai Bikini Penuhi Unsur 'Ketelanjangan'?

- 6 Agustus 2021, 13:05 WIB
Aktivis HAM Veronica Koman.
Aktivis HAM Veronica Koman. /Twitter.com/@VeronicaKoman//

PR BOGOR - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan rekaman video Disc Jockey (DJ) Dinar Candy yang nekat berbikini di pinggir jalan.

Video Dinar Candy tersebut hingga kini menjadi perbincangan publik hingga trending topik di Twitter.

Alasan Dinar Candy membuat video tersebut karena menolak perpanjangan PPKM Level 4.

Karena aksinya tersebut, Dinar Candy akhirnya harus diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Harus Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara

Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman mengaku heran dengan hukum Indonesia.

Ia mempertanyakan apakah memakai bikini itu memenuhi unsur ketelanjangan.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitternya @VeronicaKoman, pada Kamis 5 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @VeronicaKoman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x