Banding Ditolak, Habib Rizieq Harus Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara

- 6 Agustus 2021, 12:59 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak banding Habib Rizieq Shihab soal kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak banding Habib Rizieq Shihab soal kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Upaya banding Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjeratnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Habib Rizieq tetap dihukum denda Rp20 juta subsider 5 bulan untuk kerumunan di Megamendung dan 8 bulan penjara atas kerumunan di Petamburan.

Putusan terhadap Habib Rizieq tersebut tertuang dalam Salinan putusan PT DKI Jakarta, pada Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu To You - Yoo Yeon Seok, OST Part 7 Hospital Playlist 2 Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta.

Rizieq Shihab juga dibebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut diungkapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 oleh Hakim Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yakni Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Memiliki Jin Pendamping Khodam, Perhatikan Perbedaan di Sorot Matanya!

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menimbang bahwa terdapat alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera.

Majelis Hakim berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (Concursus).

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x