PR BOGOR - Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan mendapatkan hukuman empat tahun penjara atas kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim telah membacakan keputusan atas tindakan pidana yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab setelah kembali ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kamis, 24 Juni 2021, Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan hukuman empat tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa di mana Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Sidang putusan Habib Rizieq Shihab digelar hari ini Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang tersebut berisi pernyataan dan putusan resmi majelis hakim terkait hukuman pidana yang diterima Habib Rizieq Shihab atas kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq Shihab dinilai bersalah dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq Shihab terbukti bersalah dan menyebarkan berita bohong juga membuat keonaran.