Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Tes RS Ummi Bogor

- 24 Juni 2021, 11:50 WIB
Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas kasus penyebaran berita bohong swab tes di RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun atas kasus penyebaran berita bohong swab tes di RS Ummi Bogor. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ucap Hakim Ketua Khadwanto membaca surat putusan.

Baca Juga: Febby Rastanty Positif Covid-19, Akui Sempat Lalai karena Hal Ini

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," kata dia.

"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan terdakwa sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," tutur dia.

Baca Juga: Jin BTS Kenakan Produk Buatan Indonesia, ARMY Serbu Instagram Deva States Minta Restock Crewneck

"Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit. Menimbang terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi," ucap hakim.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah