Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta Terkait Kasus Kerumunan

- 18 Mei 2021, 07:35 WIB
Rizieq Shihab akhirnya divonis 10 bulan hukuman penjara oleh JPU atas kasus kerumunan.
Rizieq Shihab akhirnya divonis 10 bulan hukuman penjara oleh JPU atas kasus kerumunan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BOGOR - Sidang Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung telah digelar pada Senin, 17 Mei 2021.

Persidangan dimulai sekira pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto dan Frans Asisi Datang.

Selain Rizieq Shihab, ada lima terdakwa lain, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Terbanyak di Instansi Pusat, Bisa Diikuti oleh Lulusan SMA hingga S1

Selama persidangan berlangsung, Jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Rizieq Shihab sempat berdebat.

Namun JPU akhirnya menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dituntut dengan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, JPU menjelaskan, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, NET TV dan Indosiar 18 Mei 2021: Ada Ikatan Cinta hingga Lida 2021 Top 28

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x