Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta Terkait Kasus Kerumunan

- 18 Mei 2021, 07:35 WIB
Rizieq Shihab akhirnya divonis 10 bulan hukuman penjara oleh JPU atas kasus kerumunan.
Rizieq Shihab akhirnya divonis 10 bulan hukuman penjara oleh JPU atas kasus kerumunan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," ujar jaksa Adnan Tanjung.

Lebih lanjut JPU menuturkan ada hal lain yang memberatkan hukuman Rizieq Shihab. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Kemudian, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Selasa 18 Mei 2021: Bahas Soal Kesehatan, Asmara hingga Karir

Diketahui Rizieq Shihab dituntut dengan hukuman karena sudah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Tanah Air dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 silam.

Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah