PR BOGOR - Sebelumnya persidangan atas kasus Rizieq Shihab telah digelar.
Kali ini Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Dalam sidang sebelumnya Rizieq Shihab menyatakan bahwa dirinya positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, namun ia mengklaim bahwa kondisinya baik-baik saja.
Baca Juga: Film Animasi Paw Patrol: The Movie Akan Segera Tayang, Adam Levine Dikabarkan Akan Menyumbang Lagu
Dilansir bogor.pikiran-rakyat dari Antara, terkait hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan Pidana penjara kepada Hanif Alatas.
JPU menuntut kurungan penjara selama dua tahun pada atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan bahwa Hanif Alatas melanggar Pasal 14 Ayat (1) undang- undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto pasal 55 ayat (1) Ke 1.
Hal yang memberatkan Hanif, JPU menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi kasus Covid-19 di Indonesia.