Jokowi Memberikan Grasi untuk Dosen yang Terkena UU ITE, Berikut Penjelasannya

- 14 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi palu hakim penentuan vonis dosen
Ilustrasi palu hakim penentuan vonis dosen /pixabay/arek socha/

PR BOGOR – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan hak istimewanya, yaitu grasi untuk membebaskan seorang dosen dari kasus hukumnya.

Dosen yang diberi grasi oleh Jokowi adalah Saiful Mahdi dari Universitas Syiah Kuala. Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun YouTube Sekretaris Kabinet RI.

“Ya, kita kemarin menerima surat dari DPR bahwa DPR telah menyetujui amnesti untuk sodara Saiful Mahdi. Jadi presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR, oleh karena itu hari ini Selasa 12 Oktober 2021, bapak presiden telah menandatangani kepres untuk amnesti sodara Saiful Mahdi kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti. Jadi semoga ini bisa cepat segera ditindak lanjuti dan sodara Saiful Mahdi bisa segera diebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya,” ujar Mensesneg Pratikno.

Kasus Saiful Mahdi bermula pada kritiknya terhadap kampus dimana ia mengajar.

Baca Juga: Daftar Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik yang Dilarang oleh BPOM

Ia mengkritik alur proses penerimaan CPNS dosen di Universitas Syiah Kuala.

Pada tahun 2018, Saiful telah mengetahui bahwasanya hasil tes CPNS dosen sudah keluar, namun tidak diumumkan secara terbuka ke publik.

Saiful merasa ada kejanggalan, lalu menyampaikan kritiknya lewat Whatsapp Group. Namun kritikan yang ia sampaikan berujung vonis pengadilan.

Ia divonis bersalah dan melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: YouTube Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x