Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapan kekhawatirannya, penggabungan ini akan dapat memicu polemik di kalangan industri tembakau di Indonesia, dan menyebabkan munculnya aturan yang akan membelenggu tembakau jika posisinya disetarakan dengan narkoba.
3. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang Sebelumnya Independen, Sekarang Berada di Bawah Naungan Menteri
Melalui Pasal 239 Ayat 2 menjelaskan bahwas, "Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Konsil kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."
Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pasal tersebut dapat 'melemahkan' tugas dan fungsi pokok, serta fungsi (tupoksi) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), lantaran fungsi tersebut dialihfungsikan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Klarifikasi Sosok Biang Kerok Ribut-ribut di Jalur Puncak sampai Lepas Tembakan, Pelaku Minta Maaf
Sebelumnya, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) termasuk kedalam bentuk independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga nantinya akan bertanggung jawab kepada Menteri melalui alur birokrasi dan struktur yang telah ditetapkan.
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan Persib Bandung setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***