DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Ini Dia Pasal Kontroversial yang Dinilai Ancam Nasib Nakes

- 12 Juli 2023, 18:32 WIB
Anggota DPR melakukan swa foto disela skors Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 RUU Kesehatan menjadi Undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Anggota DPR melakukan swa foto disela skors Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 RUU Kesehatan menjadi Undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

PEMBRITA BOGOR - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Pengesahan RUU Kesehatan dilakukan untuk menyediakan pelayanan kesehatan terbaik dan memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis.

Sehingga kedepannya masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di Indonesia.

Baca Juga: Aktivis LBGT se-ASEAN Bakal Kumpul Lima Hari di Jakarta, Ketua MUI Cholil Nafis: Bismillah, Tolak!

Dalam proses pengesahan RUU Kesehatan, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak keputusan pengesahan RUU Kesehatan.

Selain itu, sejumlah tenaga kesehatan juga melakukan unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.

Mereka mengancam akan melakukan mogok Nasional jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang.

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Udang 

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yang ada di Indonesia melayangkan protes. Lima organisasi profesi kesehatan itu, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x