CPNS dan PPPK 2023 Kapan Dibuka? Menpan RB: Sedang Disiapkan!

- 15 Juni 2023, 16:25 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. /Menpan.go.id/

PEMBRITA BOGOR – Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan tahap-tahap penyelenggaraan untuk untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Pada senin (12/06), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Presiden Joko Widodo, menegaskan bahwa pemerintah akan membuka 1.030.751 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada bulan September 2023.

Melansir dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa adapun kebijakan dan tahap-tahap untuk penyelenggaraan seleksi sedang dipersiapkan dengan baik, baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021, Cek Detailnya

"Rencana kebutuhan untuk ASN secara nasional tahun 2023 sudah ditetapkan formasinya sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK," kata Menpan Anas.

Menpan Anas menambahkan bahwa detail penetapan jumlah kebutuhan di setiap kementerian, lembaga maupun daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi, sejalan dengan proses validasi dari usulan yang akan disampaikan setiap masing-masing instansi.

Menpan Anas juga mengungkapkan bahwa proses validasi dari usulan yang disampaikan oleh masing-masing instansi sedang dimaksimalkan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban CPNS Olivia Nathalia Temukan Pertambahan Korban Penipuan

“Saat ini kami masih memaksimalkan validasi usulan dari K/L dan Pemda, khususnya program prioritas bidang pendidikan dan bidang kesehatan,” ucap Menpan Anas.

Menpan RB Validasi Kebutuhan ASN

Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. BKN

Adapun usulan kebutuhan ASN oleh instansi pemerintah yang saat ini sedang divalidasi oleh Menpan RB memuat:

1. Struktur organisasi
2. Analisis beban kerja
3. Eksisting pegawai
4. Jumlah kebutuhan ASN
5. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK

Baca Juga: Paling Sering Keluar di Tes CPNS, Berikut 4 Teori Terbentuknya Pancasila

Sementara itu, berdasarkan kuota kebutuhan, Pemerintah pusat menetapkan sebanyak 46.666 kebutuhan. Sedangkan pemerintah menetapkan sebanyak daerah 943.373 kebutuhan. Sementara itu, formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari sekolah kedinasan adalah sebesar 6.259.

Selain itu, Menpan Anas juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengakomodasi formasi bagi fresh graduate. Pemerintah sangat mengutamakan fresh graduate yang memiliki talenta digital, supaya bisa langsung beradaptasi dengan perkembangan teknologi di masa depan.

“Fresh graduate yang kami utamakan itu adalah fresh graduate yang memiliki talenta digital. Nantinya, fresh graduate ini akan sangat tinggi kualifikasinya dalam mengisi tempat-tempat yang akan dibutuhkan oleh kementerian, lembaga, dan daerah. Jadi, rekrutmen pada tahun 2023 ini akan mengakomodasi seluruh teman-teman non-ASN yang sudah proses mengabdi kepada negara, serta teman-teman fresh graduate,” ucap Menpan Anas.

Baca Juga: Daftar 22 Lokasi SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 Tahap III, Cek Detail Lengkapnya

Perlu diketahui, penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang akan dibuka saat ini, akan mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu adalah indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan kebutuhan SDM dalam mendukung suatu program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran di setiap instansi pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah