17 Agustus 2020, Negara Minta Rakyat Indonesia Hentikan Aktivitas Sejenak Tepat di Pukul 10.17 WIB

- 30 Juli 2020, 06:35 WIB
kemerdekaan
kemerdekaan /

Itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Pejabat yang hadir yakni, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Inspektur Upacara dan Wapres Ma’ruf Amin. Kemudian, empat pejabat lainnya menjadi petugas upacara.

Mereka yakni, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca teks proklamasi, Menteri Agama Fachrur Rozie selaku pembaca doa, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Pasutri di Tegal Dibantai Rekan Bisnisnya, Sang Istri Tengah Hamil 8 Bulan Bersimbah Darah di Ruko

Sebelumnya, Pratikno meminta Bendera Merah Putih agar dikibarkan secara serentak mulai 1 Agustus 2020 di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Pratikno juga menginstruksikan, seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.

“Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” jelas Pratikno dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi Hina Profesi Guru, Mereka Disebut Makan Gaji Buta Selama Pandemi Covid-19

Pratikno menyarankan agar seluruh pelaksanaan kegiatan HUT RI ini tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah