17 Agustus 2020, Negara Minta Rakyat Indonesia Hentikan Aktivitas Sejenak Tepat di Pukul 10.17 WIB

- 30 Juli 2020, 06:35 WIB
kemerdekaan
kemerdekaan /

PR BOOGR - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 17 Agustus 2020 mendatang, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengajak masyarakat untuk menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas selama 3 menit, mulai pukul 10.17 WIB.

Langkah ini dinilai Pratikno sebagai bentuk penghormatan menjelang detik-detik Porklamasi Kemerdekaan di HUT ke 75 RI.

“Hentikan semua kegiatan dan aktivitas saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit waktu Indonesia Bagian Barat,” ajak Pratikno dalam keterangan persnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Rabu 29 Juli 2020.

Baca Juga: Jang Hansol Bikin Tercengang Tampil Satu Frame Bersama BTS, Akhirnya ARMY Bisa Tidur Nyenyak!

“Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,” lanjut Pratikno.

Istana Merdeka Jakarta akan tetap menggelar Upacara Kemerdekaan RI di tengah pandemic Covid-19 ini.

ILUSTRASI Tm Paskibraka.*
ILUSTRASI Tm Paskibraka.* /Foto: PMJ/ Dok Net

Namun dilaksanakan dengan cara virtual dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.P ihak Istana juga tidak mengundang masyarakat. Bahkan, pejabat yang hadir pun dibatasi.

Baca Juga: Wanita Asing Jatuh dari Apartemen di Ancol, Kepolisian Selidiki Masuk Tindakan Pidana atau Tidak

Itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Pejabat yang hadir yakni, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Inspektur Upacara dan Wapres Ma’ruf Amin. Kemudian, empat pejabat lainnya menjadi petugas upacara.

Mereka yakni, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca teks proklamasi, Menteri Agama Fachrur Rozie selaku pembaca doa, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Pasutri di Tegal Dibantai Rekan Bisnisnya, Sang Istri Tengah Hamil 8 Bulan Bersimbah Darah di Ruko

Sebelumnya, Pratikno meminta Bendera Merah Putih agar dikibarkan secara serentak mulai 1 Agustus 2020 di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Pratikno juga menginstruksikan, seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.

“Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” jelas Pratikno dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi Hina Profesi Guru, Mereka Disebut Makan Gaji Buta Selama Pandemi Covid-19

Pratikno menyarankan agar seluruh pelaksanaan kegiatan HUT RI ini tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah