Aturan 'No Work No Pay' dan Diskriminasi Penyandang Disabilitas Makin Beratkan Buruh Perempuan

- 9 Maret 2023, 15:59 WIB
Sejumlah buruh perempuan menghadiri konferensi pers membahas hak perempuan bekerja pada Kamis (8/3/2023) di Gedung YLBHI, Jakarta.
Sejumlah buruh perempuan menghadiri konferensi pers membahas hak perempuan bekerja pada Kamis (8/3/2023) di Gedung YLBHI, Jakarta. /Rizky Suryana/pembritabogorcom

Baca Juga: Suara Buruh Perempuan: Mulai dari Tolak Perppu Cipta Kerja hingga Protes Kenaikan Iuran BPJS

Selain itu, Jihan juga berkata pekerja perempuan kontrak dan magang juga tidak bisa membayar iuran jaminan kesehatan seperti BPJS. Sistem kerja magang yang durasi maksimal 3 bulan jadi penyebabnya.

"Iuran BPJS itu dibayar per bulan selama satu tahun, tapi pekerja kontrak tidak bisa menyesuaikan itu karena kerja mereka durasinya paling lama 3 bulan," katanya.

Menimpali pertanyaan Jihan, Dian Septi berkata banyak perusahaan garmen yang diadvokasi FSPBI belum dapat jaminan kesehatan yang sesuai.

Ditambah dengan dipersulitnya akses BPJS oleh perusahaan, akhirnya banyak buruh garmen yang belum terlindungi jaminan kesehatan tersebut.

Baca Juga: Petani Ranca Upas Marah, Budidaya Bunga Edelweis Miliknya Hancur Dilindas Rombongan Motor Trail

Ia berkata banyak buruh yang harus mengurus BPJS secara mandiri tanpa diakomodasi oleh perusahaan. Bahkan harus antri dari pagi untuk bisa mendapat layanan BPJS.

"Buruh harus mengantri dari pagi sampai malam untuk urus BPJS. Sementara kemampuan buruh perempuan ketika sakit terbatas," ungkap Dian.

Sejumlah buruh perempuan menghadiri konferensi pers membahas hak perempuan bekerja pada Kamis (8/3/2023) di Gedung YLBHI, Jakarta.
Sejumlah buruh perempuan menghadiri konferensi pers membahas hak perempuan bekerja pada Kamis (8/3/2023) di Gedung YLBHI, Jakarta. pembritabogorcom

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x