Tukang Las di Bali Ditangkap Polisi gegara Punya 3,6 Kg Ganja

- 30 Januari 2023, 17:57 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika seberat 3,6 kilogram di Lobi Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin, (30/1/2023).
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkotika seberat 3,6 kilogram di Lobi Mako Polresta Denpasar, Bali, Senin, (30/1/2023). / Rolandus Nampu/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Ada-ada saja kelakukan Azwar Haris (39) yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang las panggilan. Ternyata itu cuma kedok belaka.

Pria asal Medan itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar Bali karena kedapatan memiliki ganja seberat 3,6 kilogram.

Pengangkapan Azwar berdasrakan hasil penyelidikan tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Denpasar. Hasilnya, Jalan Sri Kresna Legian Kuta kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Park Bo Gum Resmi Gabung Agensi The Black Label

Petugas kemudian melakukan penelusuran pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 17:00 WITA. Polisi melihat gerak-gerik Azwar yang mencurigakan di pinggir Jalan Sri Kresna. 

Tak berselang lama, petugas langsung berindak melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan Azwar hingga ditemukan dua plasti klip ganja. 

Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan sebanyak 17 plastik klip berisi ganja. 

Baca Juga: Duh 2 Siswa di Sukabumi Dibacok hingga Bersimbah Darah, Begini Kronologinya

"Yang bersangkutan membawa kurang lebih hampir 3.548,5 gram atau 3,6 kilogram (kg) ganja. Barang didapat dari seseorang berinisial Menek," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Denpasar, Senin, 30 Januari 2023. 

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x