Aturan 'No Work No Pay' dan Diskriminasi Penyandang Disabilitas Makin Beratkan Buruh Perempuan

- 9 Maret 2023, 15:59 WIB
Sejumlah buruh perempuan menghadiri konferensi pers membahas hak perempuan bekerja pada Kamis (8/3/2023) di Gedung YLBHI, Jakarta.
Sejumlah buruh perempuan menghadiri konferensi pers membahas hak perempuan bekerja pada Kamis (8/3/2023) di Gedung YLBHI, Jakarta. /Rizky Suryana/pembritabogorcom

PEMBRITABOGOR.COM - Perwakilan buruh perempuan hadir bicara permasalahan mereka dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Kamis, 8 Maret 2023.

 

Permasalahan perempuan pekerja yang terjadi saat ini adalah fleksibilitas kerja. Hal ini diatur dalam Perppu Cipta Kerja yang mengatur sistem no work no pay. Banyak buruh yang tidak dibayar ketika mereka ambil cuti.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan FSPBI, Dian Septi. Ia berkata ada standar ganda dalam penerapan sistem no work no pay dari perusahaan.

Baca Juga: Razia Knalpot Bising Polresta Bogor , 30 Unit Sepeda Motor Diamankan

"Perusahaan sampai hari ini banyak yang setuju menerapkan pengurangan jam kerja. Namun, pengurangan ini dibarengi oleh tidak dibayar upah ke buruh selama ia tidak bekerja," ucapnya.

Jihan Faatihah dari Perempuan Mahardhika juga berkata karena fleksibelnya jam kerja ini buat perempuan terjerat pinjaman online selama tidak bekerja saat pandemi.

"Banyak perempuan yang off harus ngutang ke pinjol. Upah mereka di perusahaan rendah, dan banyak yang gagal bayar hutang tersebut," jelas Jihan.

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x