Senada dengan Dian, Dede dari Perhimpunan Jiwa Sehat juga berkata peraturan ketenagakerjaan seperti Perppu Cipta Kerja juga semakin menjauhkan kesempatan penyandang disabilitas dapatkan hak layak di dunia kerja.
Baca Juga: Tempat Karaoke di Jalan Raya Puncak Bogor Disegel Satpol PP
Dede berkata rekan-rekannya yang disabilitas, termasuk dirinya sendiri banyak yang dikucilkan ketika masuk ke perusahaan.
"Saya saja sampai ditertawakan oleh pekerja lainnya di pabrik karena meminta akomodasi. Cara pandang seperti ini masih mendiskriminasi pekerja disabilitas," jelas Dede.
Akomodasi yang dimaksud oleh Dede adalah hal-hal yang memudahkan kerja penyandang disabilitas, seperti pemotongan iuran jaminan kesehatan dan alat-alat khusus difabel.
Baca Juga: Update Terkini Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: 17 Meninggal Dunia, 1.085 Mengungsi
Dede juga berkata peraturan di Pasal 443 KUHAP membuat penyandang disabilitas banyak yang menganggur. Syarat sehat jasmani dan rohani dari perusahaan menggugurkan kesempatan mereka.
"Kita tidak dinilai cakap secara fisik, mental, maupun hukum oleh perusahaan. Kita dibuat kehilangan hak perdata kami, salah satunya hak untuk bekerja. Peraturan ini tidak pernah berubah sejak zaman kolonial dan memberatkan kami sebagai disabilitas," jelas Dede.
Menanggapi hal ini, Dian berkata perlindungan sosial versi pemerintah ini tidak pernah melihat risiko yang dialami pekerja di perusahaan. Perlindungan sosial yang ditawarkan malah memberatkan pekerja itu sendiri.