"Cukup dua itu yang BIN perlu koordinasi, untuk memangkas alur informasi intelijen yang ramping atau direct," kata Meutya di Jakarta, Senin 20 Juli 2020.
Baca Juga: Dinilai Hakimi Sepihak Karya Jurnalistik, Pewarta Foto Kutuk Opini Anji yang Disebut Tak Berimbang
Politisi Partai Golkar ini menyambut baik atas lahirnya Perpres 73/2020. Pasalnya, aturan ini untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang didapat.
Kendati begitu, Meutya memastikan Komisi I DPR tetap akan mengawasi kinerja BIN, dan hal itu senapas dengan UU Intelijen Negara.
"Pengawasan kinerja tetap (ada) di DPR," ujar dia.***