Berikutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.
Sementara pada peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 43 tahun 2015, menyebutkan, Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.
Baca Juga: Soal Djoko Tjandra KPK Diminta Jangan Diam, ICW: Usut Tuntas Pihak yang Bantu Pelarian Sang Buronan
Selain itu, Pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.
Banyak pertanyaan yg masuk kpd saya terkait Perpres No. 73 Tahun 2020 ttg Kementerian Kordinator Polhukam. Yang ditanyakan: Pertama, Mengapa BIN tdk lagi berada di bawah kordinasi Kemenko Polhukam?; Kedua, Mengapa ada penambahan fungsi2 lain kemenko Polhukam? Ini penjelasannya.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 18, 2020
Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
Selanjutnya, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan Presiden dalam sidang kabinet.
Baca Juga: Permintaan PDIP Gagal Diakomodir Erick Thohir, Said Didu: Pak Pertahankan Profesionalisme BUMN
Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
Dirangkum dari RRI, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan, aturan BIN berada di bawah Presiden Jokowi langsung agar data dan masukan bisa cepat tersampaikan.