Kepala Negara Ingin Nguping Langsung? Kini BIN Berada di Bawah Direksi Jokowi, DPR: Pengawasan Tetap

- 20 Juli 2020, 18:41 WIB
Mahfud MD saat bertemu dan berdiskusi dengan Mantan Menteri Ekonomi Rizal Ramli.*/Twitter/@mohmahfudmd
Mahfud MD saat bertemu dan berdiskusi dengan Mantan Menteri Ekonomi Rizal Ramli.*/Twitter/@mohmahfudmd /

Berikutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.

Sementara pada peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 43 tahun 2015, menyebutkan, Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.

Baca Juga: Soal Djoko Tjandra KPK Diminta Jangan Diam, ICW: Usut Tuntas Pihak yang Bantu Pelarian Sang Buronan

Selain itu, Pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.

 

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Selanjutnya, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan Presiden dalam sidang kabinet.

Baca Juga: Permintaan PDIP Gagal Diakomodir Erick Thohir, Said Didu: Pak Pertahankan Profesionalisme BUMN

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

Dirangkum dari RRI, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan, aturan BIN berada di bawah Presiden Jokowi langsung agar data dan masukan bisa cepat tersampaikan.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah