Vonis Hukuman Kasus Novel Baswedan, Abraham Samad: Lebih Baik Pelaku Dibebaskan Kalau Jadi Tumbal

- 17 Juli 2020, 16:21 WIB
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.*
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.* /Instagram.com/@abrahamsamad_

PR BOGOR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Djumyanto memvonis hukuman bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras bagi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis 16 Juli 2020.

Djumyanto memvonis hukum yang berbeda bagi kedua terdakwa, masing-masing dua tahun dan 1,5 tahu dalam sidang putusan yang digelar secara vritual.

Hakim kemudian memutus kedua tersangka yakni Rahmat kadir Mahulette divonis selama dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Artis Diduga Catherine Wilson Diamankan Polda Metro Jaya, Polisi: Dia Mengakui 2 Paket Sabu Miliknya

Menanggapi vonis hukuman bagi kedua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Mantan Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad menyampaikan pandangannya.

Menurut Abraham Samad, sejak awal kasus ini bergulir sudah dikonstruksi sedemikian rupa dengan menghilangkan dan mengubur beberap fakta penting di dalamnya.

Utamnya terkait dengan pelaku yang bukan real actor atau pelaku sesungguhnya dalam kasus yang terjadi sejak 2017 silam.

Baca Juga: Artis Diduga Catherine Wilson Diamankan Polda Metro Jaya, Ada Bukti 2 Paket Sabu di Rumahnya

Belum lagi tentang motif dan intelektual dader di balik kasus ini yang tidak berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum.

Demikian ditulis Abraham Samad di akun resmi Twitternya @AbrSamad sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Jumat 17 Juli 2020.

Dengan sejumlah kejanggalan itu, lantas Abraham Samad menyebut sebaiknya, hakim membebaskan terdakwa bila keduanya hanya menjadi tumbal belaka.

Baca Juga: VIRAL Trainee Wanita ILUV Beberkan Kelakukan Anggota, Sempat Minta Dirinya Tonton Video Intim Mereka

"Sejak awal kasus ini sudah dikonstruksi sedemikian rupa dengan mnghilangkan-mengaburkan beberapa fakta penting, pelaku yang bukan real actor," tulis Abraham Samad.

Tangkapan layar tekait pandangan Mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang vonis hukuman terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan.*/Twitter/@AbrSamad
Tangkapan layar tekait pandangan Mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang vonis hukuman terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan.*/Twitter/@AbrSamad

"Tentang motif&intlektual dader yng tidak dibongkar. Lebih baik hakim membebaskan keduanya jika hanya dijadikan tumbal," imbuhnya.

Dalam pandangan Abraham Samad, sejak terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara hingga sekarang divonis Majelis Hakim, kasus Novel Baswedan ini sangat aneh.

Baca Juga: Banjar Bandang Masamba Tewaskan Puluhan Korban, Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Pulihkan Kondisi

Pasalnya, tuntutan kasus pidana perencanaan semestinya lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara.

"Sangat aneh memang, tuntutan dan vonis terhadap pidana perencanaan yang mestinya lebih berat. Bandingkan dengan beberapa kasus serupa yang dituntut dan divonis diatas 5 tahun penjara," kata dia.

Kini Majelis Hakim sudah memvonis hukuman penjara masing-masing dua tahun dan 1,5 tahun bagi terdakwa.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Fase I, Gubernur Anies Baswedan Turut Tunda Pembukaan Bioskop

Hanya saja, Abraham Samad menyampaikan, hukuman itu tidak setimpal bila saja dihubungkan dengan kondisi korban yakni Novel Baswedan yang kini menderita cacat fisik permanen di bagian pengelihatannya.

Tangkapan layar tekait pandangan Mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang vonis hukuman terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan.*/Twitter/@AbrSamad
Tangkapan layar tekait pandangan Mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang vonis hukuman terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan.*/Twitter/@AbrSamad

"Kita sudah mendengar vonis 2 dan 1,5 tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Meski di atas tuntutan jaksa, vonis itu masih rendah jika dihubungkan dengan cacat fisik permanen pada mata Novel Baswedan," tuturnya.

Sebelumnya, menanggapi putusan hakim untuk kasusnya, Novel Baswedan justru menyebut sandiwara untuk kasusnya yang berjalan sejak tahun 2017 sudah usai.

Baca Juga: RM BTS Beberkan Pembuatan Lagu Boy With Luv, Kesulitan Terjemahkan Bahasa Penulis Melanie Fontana

Semua skenario cerita perjalanan kasus penyiraman air keras yang mengorbankan pengelihatan Novel Baswedan, kini ditutup.

Novel Baswedan kemudian menyimpulkan akhir dari cerita kasus yang menimpanya, Indonesia sangat berbahaya bagi orang-orang yang berjuang memberantas korupasi.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," tulis Novel Baswedan di akun twitternya.

Baca Juga: ARMY Bukan Kelompok Penikmat Musik BTS Biasa, Lebih dari Itu Kekuatannya Bisa Berdampak ke Ekonomi

Dalam unggahannya, Novel Baswedan lantas menyelamatkan Preisen Joko Widodo (Jokowi) yang disebutnya berhasil menyelesaikan kasus ini.

 

Jokowi disebut Novel Baswedan berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan bahkan siap melakukan perbuatannya lagi di kemudian hari.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!," imbuhnya.***

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah