PR BOGOR - Lahan seluas 20 hektare di kawasan Ancol sudah terbentuk sejak 11 tahun lalu dan hingga kini belum ada kejelasan status hukumya.
Diberitakan di Pikiran-Rakyat.com, Minggu 12 Juli 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya mengeluarakn Keputusan Gubernur DKI nomor 237 tahun 2020 untuk menguatkan legal standing untuk perluasan daratan Ancol.
Kepgub nomor 237 tahun 2020, dikeluarkan Anies Baswedan untuk landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Museum Nabi Muhammad Segera Dibangun di Ancol, Anies Baswedan: Jadi yang Terbesar di Luar Arab Saudi
"Setelah terbentuk 20 hektare lahan tidak punya status hukum, efeknya lahan itu tidak bisa dimanfaatkan," kata Anies Baswedan yang dipaparkan di akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.
"Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ungkapnya.
Dalam keputusan itu, Anies Baswedan turut memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan untuk perluasan Dunia Fantasi sebesar 35 hektare sehingga totalnya 155 hektare.
Baca Juga: Bretahun-tahun Menumpang Listrik ke Rumah Warga, Puluhan Madrasah di Depok Kini 'Diterangi' PLN
Hanya saja, pihak Ancol diwajibkan menyiapkan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan kewajiban turunannya untuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup sekitar.