Atas tindakan yang diambil Anies Baswedan, Gilbert merasa ganjil dengan jatah 5 persen lantaran keputusan Gubernur (Kepgub) 237 tahun 2020 tentang izin Reklamasi Ancol tidak sebutkan dasar hitung-hitung pembagian jatah lahan.
"6 hektare yang 5 persen itu jadi pertanyaan dasarnya 5 persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen," tuturnya.
Baca Juga: Tolak Keras Reklamasi Ala Ahok, Kini PA 212 Dukung Penuh Reklamasi Milik Gubernur Anies Baswedan
Gilbert menilai, Kepgub 237 tahun 2020 ini sarat akan kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.
Kepgub tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, seharusnya didasari Perda Tentang RDTR dan Zonasi yang Raperdanya telah dicabut Anies pada 2018 silam.
Rencana perluasan kawasan rekreasi dengan mekanisme reklamasi mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak.
Baca Juga: Dikecam Pendahulunya Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo Lanjutkan Misinya Izinkan Ekspor Benih Lobster
Tidak sedikit dari mereka yang juga yang menolak rencana reklamasi itu, salah satunya dari relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi.
Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kala pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Ketua Jawara Anies-Sandi, Sanny A Irsan menolak keras rencana perluasan melalui reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.